Nantinya, verifikasi dokumen akan diumumkan pada 24 Juli melalui laman kpk.go.id dan setneg.go.id serta aplikasi administrasi panitia seleksi elektronik (Apel).
Setelah itu, pada 24 Juli-24 Agustus, Pansel akan mendengarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat atas calon yang sudah lolos seleksi administrasi.
"Masukan dan tanggapan tersebut dapat disampaikan melalui aplikasi Apel dan gmail kepada Pansel KPK," kata dia.
(NIY)