sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Sudah Dibuka, Ini Syaratnya

News editor Ade Suhardi
03/01/2024 12:20 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi secara resmi membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024.
Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Sudah Dibuka, Ini Syaratnya. (Foto MNC Media)
Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Sudah Dibuka, Ini Syaratnya. (Foto MNC Media)

Menurut Akbar, perihal tugas Pengawas TPS, mereka akan ditugaskan mengawasi seluruh proses tahapan dalam tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara. Mengenai masa kerjanya, PTPS dibentuk 27 hari sebelum Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.

"Jadi mereka akan dibubarkan tujuh hari sesudah pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara," katanya.

Oleh karena itu, dia mengajak warga Kabupaten Bekasi yang memenuhi persyaratan untuk ikut serta menjadi PTPS. Mengenai persyaratannya, dapat dilihat langsung di kanal media sosial Bawaslu Kabupaten Bekasi.

"Kami mengajak seluruh warga Kabupaten Bekasi yang memenuhi persyaratan menjadi Pengawas TPS untuk mendaftarkan dirinya di kantor Panwascam seluruh Kabupaten Bekasi," ajak Akbar.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement