Menurut Akbar, perihal tugas Pengawas TPS, mereka akan ditugaskan mengawasi seluruh proses tahapan dalam tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara. Mengenai masa kerjanya, PTPS dibentuk 27 hari sebelum Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.
"Jadi mereka akan dibubarkan tujuh hari sesudah pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara," katanya.
Oleh karena itu, dia mengajak warga Kabupaten Bekasi yang memenuhi persyaratan untuk ikut serta menjadi PTPS. Mengenai persyaratannya, dapat dilihat langsung di kanal media sosial Bawaslu Kabupaten Bekasi.
"Kami mengajak seluruh warga Kabupaten Bekasi yang memenuhi persyaratan menjadi Pengawas TPS untuk mendaftarkan dirinya di kantor Panwascam seluruh Kabupaten Bekasi," ajak Akbar.
(YNA)