IDXChannel - Mahkamah Tinggi Pulau Pinang di Malaysia mengabulkan gugatan ganti rugi dalam sidang perdata kematian mendiang Adelia Lisao, pekerja migran Indonesia (PMI) yang meninggal pada 2018 karena diduga dianiaya majikan.
Gugatan tersebut diajukan oleh ahli waris mendiang Adelina, Yohana Banunaek, dengan fasilitasi dari Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Penang.
Konsul Jenderal RI di Penang, Wanton Saragih, menyambut baik keputusan Hakim yang mengabulkan gugatan ganti rugi. Kabar baik ini diumumkan pada Kamis (8/2/2024).
"Hasil sidang ini menunjukkan terdapat keadilan bagi mendiang Adelina Lisao dan bagi keluarga yang ditinggalkan," ujar Wanton dalam keterangan persnya pada Jumat (9/2/2024).
Hakim Mahkamah Tinggi Pulau Pinang Dato Anand Ponnudurai, memutuskan untuk memberikan ganti rugi sebesar RM750.000 atau sekitar Rp2,5 miliar kepada keluarga mendiang Adelina. Selain itu, bunga sebesar 5% per tahun akan dikenakan kepada tergugat hingga ganti rugi dibayarkan, dengan perhitungan dimulai sejak kasus didaftarkan di Mahkamah Tinggi Pulau Pinang pada Agustus 2023.