Sebelumnya, pada November 2023, Mahkamah Tinggi Pulau Pinang juga telah mengabulkan gugatan terkait penggantian biaya pemakaman sebesar dan pembayaran gaji yang tidak dibayarkan oleh majikan.
Meskipun para tergugat, mantan majikan Adelina, dan pengacaranya tidak hadir dalam sidang, hakim tetap mengabulkan gugatan ini.
Kronologis peristiwa ini dimulai pada Februari 2018 ketika Adelina ditemukan di rumah majikannya dengan luka memar di kepala, tangan, dan kaki akibat penganiayaan serta pembiaran. Dia kemudian meninggal dunia di rumah sakit, sehari setelah dibawa keluar dari rumah majikannya.
Pemerintah Indonesia, melalui Konsulat Jenderal dan Direktorat Perlindungan WNI, telah berupaya mencari keadilan bagi Adelina melalui jalur hukum pidana hingga banding ke Mahkamah Persekutuan di Putrajaya. Meskipun upaya tersebut gagal pada Juni 2022, Pemerintah Indonesia bersama Firma Hukum Presgrave & Matthews terus berjuang melalui jalur perdata hingga diperolehnya putusan sidang.
Direktur Pelindungan WNI Judha Nugraha menyampaikan bahwa pendampingan hukum untuk memperjuangkan hak-hak Adelina menjadi prioritas Kemlu sejak awal. Putusan ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi para majikan yang memperlakukan PMI secara tidak manusiawi. (WHY)