sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengecualian Tarif Dicabut, Kirim Paket ke AS Bisa Kena Pungutan hingga Rp3,2 Juta

News editor Wahyu Dwi Anggoro
25/08/2025 11:45 WIB
Banyak negara menangguhkan layanan pos ke Amerika Serikat (AS) setelah Presiden Donald Trump mencabut pengecualian tarif untuk paket bernilai kecil.
Pengecualian Tarif Dicabut, Kirim Paket ke AS Bisa Kena Pungutan hingga Rp3,2 Juta. (Foto: White House)
Pengecualian Tarif Dicabut, Kirim Paket ke AS Bisa Kena Pungutan hingga Rp3,2 Juta. (Foto: White House)

IDXChannel - Banyak negara menangguhkan layanan pos ke Amerika Serikat (AS) setelah Presiden Donald Trump mencabut pengecualian tarif untuk paket bernilai kecil.

Dilansir dari The Independent pada Senin (25/8/2025), pengecualian tarif yang dikenal dengan nama de minimis itu akan resmi berakhir pada 29 Agustus 2025.

Perusahaan pos di Jerman, Denmark, Swedia, dan Italia mengatakan, mereka menghentikan pengiriman paket ke AS pada Sabtu. Prancis dan Austria akan menghentikannya pada Senin.

Royal Mail Inggris mengatakan akan menghentikan pengiriman pada Selasa. Perusahaan pos di Asia, termasuk SingPost asal Singapura dan Department of Posts dari India, juga mengumumkan rencana serupa.

Selain menaikkan biaya pengiriman barang, pencabutan kebijakan de minimis juga menimbulkan ketidakpastian prosedur.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement