sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengecualian Tarif Dicabut, Kirim Paket ke AS Bisa Kena Pungutan hingga Rp3,2 Juta

News editor Wahyu Dwi Anggoro
25/08/2025 11:45 WIB
Banyak negara menangguhkan layanan pos ke Amerika Serikat (AS) setelah Presiden Donald Trump mencabut pengecualian tarif untuk paket bernilai kecil.
Pengecualian Tarif Dicabut, Kirim Paket ke AS Bisa Kena Pungutan hingga Rp3,2 Juta. (Foto: White House)
Pengecualian Tarif Dicabut, Kirim Paket ke AS Bisa Kena Pungutan hingga Rp3,2 Juta. (Foto: White House)

“Banyak hal masih belum terjawab, termasuk bagaimana bea masuk dikumpulkan, data tambahan apa yang akan dibutuhkan, dan bagaimana data tersebut akan dilaporkan kepada petugas bea cukai," kata  DHL, perusahaan pengiriman terbesar di Eropa.

Trump mencabut kebijakan de minimis untuk China dan Hong Kong pada Mei, yang berdampak pada raksasa e-commerce seperti Temu dan Shein. Bulan lalu, pencabutan tersebut diperluas ke semua negara.

Pelaku bisnis mungkin akan dikenakan biaya USD80 atau Rp1,3 juta per barang untuk paket yang dikirim dari negara-negara dengan tarif kurang dari 16 persen. Paket yang dikirim dari negara-negara dengan tarif antara 16 persen dan 25 persen dapat dikenakan biaya hingga USD160 atau Rp2,6 juta.

Negara-negara dengan tarif di atas 25 persen akan dikenakan biaya USD200 atau Rp3,2 juta per barang. (Wahyu Dwi Anggoro)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement