Djuhandani menyebut Bareskrim Polri bersama dengan stakeholder terkait telah menangkap tujuh tersangka terkait kasus tersebut. Dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp876 miliar.
"Dengan rincian akumulasi kerugian korban hingga Rp826 miliar 640 juta dan akumulasi potensi kerugian negara sebanyak Rp49 miliar 598 juta," katanya.
Pelaku pun dijerat dengan Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dan atau pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dan atau pasal 480 KUHP dan ATAU pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun.
(FRI)