“PSEL Tanjungan didesain dapat mengolah sampah hingga 3000 ton sampah per-hari atau sekitar 40% sampah Jakarta dengan menggunakan teknologi moving grate incinerator yang sudah terbukti dapat mengolah sampah sejenis karakteristik sampah Indonesia,” kata dia.
Adapun sumber sampah yang akan diolah PSEL Tanjungan, Lerry mengungkapkan hal itu berasal dari kawasan permukiman, kawasan komersil, dan kawasan industri berdasarkan kerja sama secara business to business (B2B).
Di melanjutkan, B2B ini dapat diterapkan karena telah adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah Di Kawasan dan Perusahaan.
Lebih lanjut, PT DBN juga membuka peluang kerja sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta dan/atau pemerintah daerah sekitar lokasi PSEL Tanjungan.
“PSEL Tanjungan bukan merupakan bagian dari rencana pembangunan ITF penugasan yang ditugaskan oleh Pemprov DKI, melainkan rencana pembangunan yang diprakarsai sendiri oleh PT DBN yang menerapkan skema baru yaitu business to business (B2B) dengan sumber sampah berasal dari kawasan,” pungkasnya. (NIY)