sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengumuman, Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai 22 September 2024

News editor Iqbal Dwi Purnama
20/09/2024 11:46 WIB
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Pengumuman, Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai 22 September 2024 (FOTO:MNC Media)
Pengumuman, Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai 22 September 2024 (FOTO:MNC Media)

Jalan tol ini juga merupakan jalur VIP dikarenakan menjadi jalur lalu lintas bagi Tamu Negara, jalur lalu lintas Presiden, Kementerian dan Pemerintahan lainnya dalam melaksanakan perjalanan dinas. Selain itu, menjadi jalur alternatif menuju dan dari wilayah pusat perkantoran, pusat hiburan dan menjadi jalur logistik menuju dan dari Pelabuhan Tanjung Priok serta Bandara Soekarno-Hatta.

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang mengalami penyesuaian menjadi sebagai berikut:

Gol I: Rp11.000,- yang semula Rp 10.500

Gol II: Rp16.500,- yang semula Rp 15.500

Gol III: Rp16.500,- yang semula Rp 15.500

Gol IV: Rp19.000,- yang semula Rp 17.500

Gol V: Rp19.000,- yang semula Rp 17.500.

(Kunthi Fahmar Sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement