Jalan tol ini juga merupakan jalur VIP dikarenakan menjadi jalur lalu lintas bagi Tamu Negara, jalur lalu lintas Presiden, Kementerian dan Pemerintahan lainnya dalam melaksanakan perjalanan dinas. Selain itu, menjadi jalur alternatif menuju dan dari wilayah pusat perkantoran, pusat hiburan dan menjadi jalur logistik menuju dan dari Pelabuhan Tanjung Priok serta Bandara Soekarno-Hatta.
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang mengalami penyesuaian menjadi sebagai berikut:
Gol I: Rp11.000,- yang semula Rp 10.500
Gol II: Rp16.500,- yang semula Rp 15.500
Gol III: Rp16.500,- yang semula Rp 15.500
Gol IV: Rp19.000,- yang semula Rp 17.500
Gol V: Rp19.000,- yang semula Rp 17.500.
(Kunthi Fahmar Sandy)