Selain itu, kapal wajib diasuransikan secara lengkap, termasuk untuk hull & machinery, wreck removal, serta oil pollution liability, semuanya melalui prosedur evaluasi kelayakan laut (sea worthiness) secara berkala.
"Kami menyambut baik niat Komisi V DPR RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan pelayaran, dan berharap proses investigasi yang sedang dilakukan oleh KNKT dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif, objektif, dan berbasis data teknis," kata Khoiri.
Khoiri menambahkan, sebagai asosiasi Gapasdap tetap berkomitmen untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan transportasi penyeberangan yang andal, selamat, manusiawi, dan berkelanjutan, demi kepentingan masyarakat luas serta mendukung konektivitas nasional.
"Kami juga mendesak pemerintah untuk memberikan dukungan nyata dalam rejuvenasi armada, termasuk melalui skema pembiayaan ringan dan stimulus fiskal, serta mendorong industri galangan kapal nasional agar mampu menyediakan kapal berkualitas tinggi dengan waktu pengerjaan yang efisien dan harga yang lebih kompetitif," katanya.