“Indonesia telah mengimplementasikan mekanisme tersebut sejak 2011 dengan memanfaatkan hasil penilaian ilmiah dari otoritas regulator terpercaya, tetapi tetap melakukan evaluasi dan menetapkan keputusan akhir secara mandiri,” kata Taruna dalam siaran persnya, dikutip Minggu (19/7).
Penerapan jalur reliance (reliance pathway) ini sukses memangkas waktu birokrasi dan registrasi obat secara signifikan dibandingkan dengan jalur reguler. Dampak positifnya langsung dirasakan masyarakat melalui percepatan akses obat yang aman, berkhasiat, dan bermutu.
Capaian ini ditopang oleh kerangka regulasi yang kokoh, penerapan Good Regulatory Practices (GRP) oleh regulator, pemenuhan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) oleh pelaku industri, serta sistem pengawasan domestik yang telah selaras dengan standar internasional.
Selain itu, pengakuan internasional terhadap BPOM sebagai WHO-Listed Authority (WLA) menjadi pendorong utama bagi Indonesia untuk memperluas jejaring kolaborasi melalui mekanisme reliance dan joint assessment (penilaian bersama).
Dengan status prestisius ini, Indonesia memantapkan posisi untuk berkontribusi sebagai reference authority yang membuka peluang kerja sama saling menguntungkan di Asia Tenggara, berlandaskan prinsip mutual trust (kepercayaan bersama).