sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Periksa Staf Administrasi, KPK Dalami Praktik Pemerasan ke Bupati Pemalang

News editor Nur Khabibi
04/08/2026 11:56 WIB
Pemeriksaan ini adalah yang pertama setelah Setya Budi Dias diumumkan sebagai tersangka. 
Periksa Staf Administrasi, KPK Dalami Praktik Pemerasan ke Bupati Pemalang. (Foto: MNC Media)
Periksa Staf Administrasi, KPK Dalami Praktik Pemerasan ke Bupati Pemalang. (Foto: MNC Media)

"Juga saksi-saksi lain baik dari klaster dugaan pemerasan di Pemkab Pemalang kepada para pihak swasta dan juga pihak jajaran perangkat daerah," ujarnya. 

Seusai pemeriksaan, Dias memilih bungkam terhadap pertanyaan sejumlah awak media. Diketahui, KPK menetapkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. 

Anom ditetapkan sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA); staf administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS); dan ayah dari Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).

KPK menyebutkan bahwa Anom melalui Gus Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Atas perintah tersebut, Gus Haris mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar. 

Uang tersebut di antaranya digunakan untuk 'menyelesaikan' perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement