sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Periksa Staf Administrasi, KPK Dalami Praktik Pemerasan ke Bupati Pemalang

News editor Nur Khabibi
04/08/2026 11:56 WIB
Pemeriksaan ini adalah yang pertama setelah Setya Budi Dias diumumkan sebagai tersangka. 
Periksa Staf Administrasi, KPK Dalami Praktik Pemerasan ke Bupati Pemalang. (Foto: MNC Media)
Periksa Staf Administrasi, KPK Dalami Praktik Pemerasan ke Bupati Pemalang. (Foto: MNC Media)

Atas perbuatannya, terhadap Sdr. AWI bersama-sama Sdr. GHA disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 UU No. 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara Sdr. LBS bersama-sama Sdr. DIS, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 UU No. 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


(NadyaKurnia)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement