IDXChannel – Masih Ingat nama Andhi Pramono? Namanya santer dibicarakan publik sepanjang tahun lalu akibat gaya hidup mewah yang dipamerkan anak dan istrinya hingga dia diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kala itu, Andhi masih menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Makassar. Kasus bermula saat anak dan istrinya kerap mengunggah foto-foto yang menampilkan gaya hidup mewah dengan barang-barang branded yang harganya fantastis.
Publik pun penasaran dan mulai mengulik harga kekayaan Andhi Pramono sebagai kepala keluarga. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per Desember 2023, Andhi memiliki harta sebesar Rp13,7 miliar dengan Rp6,98 miliar berupa tanah dan bangunan.
Padahal, dia diketahui memiliki rumah mewah. Nama Andhi pun semakin viral dan akhirnya dipanggil dan diperiksa oleh KPK.
Tepat pada 15 Mei 2023, Andhi ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi sebesar Rp58,9 miliar. Hal itu berdasarkan bukti dan keterangan para saksi di mana Andhi Pramono diduga menerima uang pelicin atau fee dari pengusaha terkait pengurusan izin ekspor impor.
Andhi diduga menerima fee agar pengusaha mendapatkan kemudahan dalam mengurus izin ekspor impor di Bea Cukai.
Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.
Berselang satu bulan kemudian, KPK kembali menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK juga telah menyita aset milik Andhi Pramono senilai Rp50 miliar terkait dua kasus tersebut.
"Estimasinya kurang lebih sejauh ini ya kurang lebihnya Rp50an miliar -ah," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
Menurutnya, aset Andhi Pramono yang telah disita, di antaranya berupa rumah mewah di daerah Pejaten, Jakarta Selatan, serta berbagai merek monil mewah, dan tas branded. Saat ini KPK masih menelusuri aset dari hasil dugaan korupsi milik AP.
Andhi Pramono pun dituntut 10 tahun dan 3 bulan penjara. Jaksa menilai Andhi terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp58,9 miliar.
"Menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Joko Hermawan di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan," sambung dia.
Selain itu, Jaksa juga menuntut Andhi membayar denda Rp1 miliar. Nantinya, apabila denda tak dibayar, akan diganti dengan pidana badan selama 6 bulan.
"Pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," jelasnya.
Jaksa menyakini Andhi Pramono melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono menerima gratifikasi dengan total nilai Rp58,9 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing.
"Bahwa Terdakwa sejak tanggal 22 Maret 2012 sampai dengan tanggal 27 Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2023, telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp50.286.275.189,79 (Rp50,2 miliar) dan USD264,500 atau setara dengan Rp3.800.871.000,00 (Rp3,8 miliar) serta SGD409,000 atau setara dengan Rp4.886.970.000,00 (Rp4,8 miliar) atau sekira jumlah tersebut," kata JPU saat membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).
"Yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yakni berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Pegawai Negeri pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," sambung JPU.
Jika ditotalkan, jumlah mata uang rupiah dan asing itu senilai Rp58.974.116.189. Jumlah tersebut, Andhi terima dari 2012 saat dia ditunjuk menjadi Pj. Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat hingga 2023 saat ia menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar pada tahun 2021-2023.
JPU menyebut, Andhi menerima gratifikasi tersebut secara langsung dan melalui transfer rekening. Untuk memuluskan akal bulusnya, Andhi pun tidak hanya menggunakan nomor rekening atas nama pribadinya.
"Bahwa penerimaan gratifikasi tersebut ada yang diterima Terdakwa secara langsung dan ada pula yang melalui rekening bank," ujarnya.
JPU mencatat, setidaknya terdapat sembilan nomor rekening atas nama orang lain yang terdakwa pakai untuk menerima setoran tersebut.
(FRI)