sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perjalanan Kasus Gratifikasi Andhi Pramono hingga Dituntut Penjara 10 Tahun

News editor Febrina Ratna
10/03/2024 01:00 WIB
Masih Ingat nama Andhi Pramono? Namanya santer dibicarakan publik sepanjang tahun lalu akibat gaya hidup mewah hingga akhirnya dituntut penjara 10 tahun.
Perjalanan Kasus Gratifikasi Andhi Pramono hingga Dituntut Penjara 10 Tahun. (Foto: MNC Media)
Perjalanan Kasus Gratifikasi Andhi Pramono hingga Dituntut Penjara 10 Tahun. (Foto: MNC Media)

Berselang satu bulan kemudian, KPK kembali menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK juga telah menyita aset milik Andhi Pramono senilai Rp50 miliar terkait dua kasus tersebut.

"Estimasinya kurang lebih sejauh ini ya kurang lebihnya Rp50an miliar -ah," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

Menurutnya, aset Andhi Pramono yang telah disita, di antaranya berupa rumah mewah di daerah Pejaten, Jakarta Selatan, serta berbagai merek monil mewah, dan tas branded. Saat ini KPK masih menelusuri aset dari hasil dugaan korupsi milik AP.

Andhi Pramono pun dituntut 10 tahun dan 3 bulan penjara. Jaksa menilai Andhi terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp58,9 miliar.

"Menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Joko Hermawan di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan," sambung dia.

Selain itu, Jaksa juga menuntut Andhi membayar denda Rp1 miliar. Nantinya, apabila denda tak dibayar, akan diganti dengan pidana badan selama 6 bulan. 

"Pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," jelasnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement