Dalam UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengendara berhenti ketika sinyal kereta sudah berbunyi dan palang pintu kereta api tertutup.
Namun, kecelakaan antara kereta api dengan mobil penumpang terjadi pada perlintasan sebidang tanpa palang penutup otomatis. Djoko melihat fenomena ini sangat mengkhawartirkan, mengingat tidak ada relawan yang berjaga di malam hari.
“Akhir-akhir ini banyak kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang pada malam hari. Sebaiknya perlintasan yang dijaga 24 jam, jika tidak ada penjaga sebaiknya jalur perlintasan sebidang itu ditutup dengan memasang palang penutup,” ucapnya.
Berdasarkan data PT KAI (2023), data perlintasan sebidang berjumlah 3.693 lokasi yang terdiri dari perlintasan dijaga 1.598 lokasi (dijaga jalan jembatan 466 lokasi, dijaga operasi 490 lokasi, dijaga Dishub 291 lokasi, dijaga oleh masyarakat 351 lokasi).