Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Rudi Irawan menegaskan, pendekatan pemerintah menjelang 2027 difokuskan pada penguatan sistem dan penegakan hukum berbasis bukti elektronik.
Dia mengungkapkan, sejak Januari 2026, Kemenhub telah menguji sistem pengawasan di tiga lokasi jembatan timbang di Sumatera Selatan dan Jawa Barat. Kendaraan yang terdeteksi melanggar melalui sensor weigh in motion dan kamera akan diverifikasi dengan data elektronik, lalu surat peringatan dikirim langsung ke pemilik kendaraan.
"Selama masa uji coba, pelanggar masih diberi teguran tanpa denda tilang," kata dia.
Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperkirakan implementasi Zero ODOL akan menambah inflasi sekitar 0,01–0,15 persen secara nasional. Meski begitu, pemerintah tetap mendukung kebijakan ini karena manfaat jangka panjangnya bagi keselamatan transportasi dan efisiensi logistik.
(Dhera Arizona)