IDXChannel – Pertamina dan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah usaha batik dan binatu (laundry). Sidak untuk mengecek kemungkinan pemakaian elpiji 3 kg bersubsidi di usaha-usaha tersebut.
Sales Branch Manager Semarang VI Gas Yogyakarta PT Pertamina Patra Niaga, Wahyu Purwatmo mengatakan, ada tiga usaha laundry dan satu usaha batik yang didatangi.
“Usaha batik dan laundry sesuai ketentuan tidak boleh menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi. Harapannya dengan adanya sidak ini, usaha batik dan laundry di Kota Solo bisa beralih menggunakan Bright Gas,” kata Wahyu, Jumat (25/10/2024).
Dia juga mengapresiasi langkah Pemkot Solo, tim pengawas elpiji 3 kg, serta Hiswana Migas yang menginisiasi kegiatan sidak dan edukasi kepada usaha batik dan laundry.
“Sidak bisa dilakukan secara rutin dan berkala dalam rangka memberikan edukasi kepada pelaku usaha,” kata dia.
Kabid Pelayanan dan Pengembangan Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Solo, Training Hartanto mengatakan, berdasarkan surat edaran Dirjen Migas no B-2461/MG.05/DJM/2022, usaha yang dilarang membeli elpiji 3 kg adalah restoran, hotel, peternakan, pertanian (di luar petani sasaran), tani tembakau, jasa las, batik, dan binatu (laundry).