IDXChannel - Panitia kerja (Panja) RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI dan pemerintah, sepakat untuk tidak menghapus petugas haji daerah. Nantinya, kuota petugas haji daerah akan dikurangi dan dibatasi.
"Panja tidak menghapus kuota petugas haji daerah, hanya membatasi saja," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, sebelum Pembicaraan Tingkat I RUU Haji dan Umrah, di ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Senin (25/8/2025).
Marwan menambahkan, kesepakatan diambil lantaran petugas haji daerah kerap memakai kuita haji reguler.
Untuk itu, dia berkata, pihaknya sepakat untuk membatasi petugas haji daerah.