"Menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur provinsi Daerah Khusus Jakarta nomor urut 3 saudara Pramono Anung Wibowo dan Saudara H Rank Karno dengan perolehan suara sebanyak 2.183.239 atau 50,07 persen sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024," kata Ketua KPUD Jakarta Wahyu Dinata saat memimpin rapat rapat pleno terbuka Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Terpilih Tahun 2024-2029.
Wahyu menjelaskan Pramono-Rano telah memperoleh suara sah lebih dari 50 persen dalam jumlah suara sah sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. "Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tutur Wahyu.
(Febrina Ratna)