Untuk saat ini, Komdigi akan mempelajari apakah aplikasi ini menimbulkan dampak kerugian ataupun menabrak aturan di undang-undang.
Dia menegaskan jika nantinya aplikasi tersebut bertentangan dengan UU, maka pihaknya tak segan-segan untuk melakukan penindakan.
"Kita ambil langkah tegas Jika ada pelanggaran terhadap peraturan Dan juga perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Media sosial memang sedang dihebohkan dengan fenomena ‘Koin Jagat’, sebuah aktivitas yang mengundang anak-anak hingga orang dewasa untuk berburu koin yang tersebar di berbagai titik kota.
Dalam video yang viral, para pemburu koin terlihat sibuk mencari di pedestrian, di bawah pot bunga, hingga tempat-tempat publik lainnya. Namun, di balik keseruannya, aktivitas ini menimbulkan dampak yang merugikan.
Sejumlah fasum hingga taman kota mengalami kerusakan akibat ulah para pencari koin. Tanaman diinjak-injak, dan fasum menjadi tidak terawat. Selain itu, kegiatan ini juga berisiko bagi keselamatan para pencari koin yang terkadang kurang memperhatikan situasi sekitar.
(Febrina Ratna Iskana)