IDXChannel – Parlemen Korea Selatan pada Sabtu (14/12/2024) ini setuju untuk memakzulkan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol. Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) Korsel akan meninjau keputusan parlemen itu dan memberikan putusan finalnya paling lama 180 hari.
Putusan MK dapat berupa penghentian Yoon secara permanen atau malah sebaliknya, membatalkan pemakzulan oleh parlemen. Sampai keluarnya putusan MK Korsel, posisi Yoon sebagai kepala negara akan dijabat sementara oleh Perdana Menteri Han Duck Soo.
Yoon pun yakin tidak perlu waktu lama untuk menunggu putusan MK itu dan dia akan memegang kembali jabatan presiden secara definitif. Dia pun menyerukan para pendukungnya untuk mendukung PM Han yang akan menjadi penjabat (pj) presiden hingga keluarnya putusan MK.
"Meskipun saat ini saya sedang beristirahat sejenak, saya tidak akan pernah meninggalkan jalan menuju masa depan yang telah saya jalani bersama warga negara selama dua setengah tahun terakhir. Saya tidak akan menyerah," kata Yoon dalam pidato publiknya.
Yoon mengklaim, dia akan melakukan segala upaya untuk kepentingan negara sampai napas terakhirnya. Dia juga mendesak para pendukungnya untuk terus melakukan segala hal demi memenuhi tugas mereka dan bersatu menyokong Han sebagai presiden sementara.
Sebelumnya pada hari ini, Parlemen Korsel mendukung pemakzulan Yoon setelah 204 anggota lembaga perwakilan tersebut mendukung pemecatan sang presiden. Sementara sebanyak 85 anggota parlemen lainnya menentang.
Pemungutan suara parlemen pertama untuk memakzulkan Yoon diadakan pada 7 Desember, namun gagal setelah partai yang berkuasa memboikot pemungutan suara tersebut.
Pada 3 Desember, Yoon mengumumkan darurat militer sembari menuduh bahwa pihak oposisi bersimpati dengan Korea Utara dan merencanakan subversi. Parlemen Korsel pun menentang deklarasi presiden dan memilih untuk mencabut darurat militer.
Tak lama kemudian, Yoon mencabut darurat militer dan meminta maaf kepada rakyat. Dia kini dilarang meninggalkan negaranya sambil menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum. Sementara mantan Menteri Pertahanan Kim Yong Hyun ditangkap atas dugaan pengkhianatan.
(Ahmad Islamy Jamil)