"Sehingga dengan tingginya harga yang dikeluarkan oleh TRM, harga di tangan oleh konsumen akhir di atas dari HET. Di mana sesuai aturan pemerintah, harga Minyakita seharusnya diterima konsumen akhir adalah Rp15.700," kata dia.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita beberapa barang bukti yakni dua buah mesin curah untuk mengemas Minyakita, delapan tangki dengan kapasitas 100 liter, empat drum, 400 minyak siap edar dan lainnya.
"Saat ini sudah enam orang diperiksa sebagai saksi dan satu orang ditetapkan tersangka atas nama TRM. Kegiatan penyelidikan dan penyidikan terus dilakukan sampai kita mengusut darimana asal-usul barang dan dierdarkan ke mana saja," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)