"LL mengisi bio Solar dengan cara menghubungi operator SPBU terlebih dahulu dengan kode 'mengisi mobil heli'," jelasnya.
Kemudian, LL menunjukan barcode MyPertamina yang telah disiapkan berbeda dengan nomor polisi kendaraan. Setiap transaksi, operator SPBU mendapatkan upah sebesar Rp30 ribu-Rp50 ribu.
"Barang tersebut dibawa ke Pulo Gadung ditampung di tangki Solar industri. LL mendapatkan keuntungan Rp600 ribu sekali jalan. Untuk harga normal, bio Solar satu liternya berkisar di angka, Rp6.800 per liter. Tapi, oleh yang nampung di Pulo Gadung, Solar ini dijual dengan harga jauh dari industri. Itu dijual dengan harga Rp18.600 per liter," terangnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Jo Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022. Ancamam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.