Para pelaku mengubah video asli Presiden Prabowo dengan narasi yang mereka buat untuk melakukan penipuan, dan meraup keuntungan.
FA, kata Himawan, bertugas untuk menyiapkan video deepfake atau mengedit video asli publik figur, untuk kemudian diubah narasinya, dan digunakan sebagai alat penipuan.
Sedangkan AMA berperan untuk menambahkan caption dan nomor telepon di akun media sosialnya guna mengarahkan korban, Dan meraup keuntungan.
"Yang kemudian diarahkan oleh tersangka untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan dan setelah itu korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang," katanya.
"Dengan alasan biaya administrasi, korban atau masyarakat yang telah membayar biaya administrasi dijanjikan pencairan dana oleh tersangka sehingga korban percaya untuk kembali mentransfer sejumlah uang yang sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar.
(Nur Ichsan Yuniarto)