IDXChannel - Polisi melarang kendaraan menggunakan klakson telolet. Larangan tersebut disamakan dengan ketentuan pelarangan penggunaan knalpot brong.
Dirgakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan, larangan ini menyusul diterbitkannya Surat Telegram (ST) Kakorlantas Polri yang berisikan larangan penggunaan klakson telolet bagi setiap jenis kendaraan.
Slamet menyampaikan larangan tersebut berasal dari evaluasi insiden kecelakaan yang terjadi di Merak, Cilegon, Banten.
"Jadi memang kemarin sudah langsung saya dari evaluasi kejadian di Cilegon kemudian beberapa tempat itu. Pak Kakorlantas sudah mengeluarkan ST Surat Telegram ke seluruh jajaran di Indonesia untuk melakukan penindakan terhadap ketentuan klakson telolet itu," kata Slamet, Jumat (22/3/2024).
Slamet menegaskan pelarangan klakson telolet tersebut juga disamakan dengan dilarangnya penggunaan knalpot brong di jalan raya.