"Karena ketentuan (klakson) tolelot itu hampir sama dengan ketentuan knalpot brong," ujarnya.
Ketentuan yang sama tersebut, lanjut Slamet, dalam hal penerapan pasal larangan yang sudah diatur sebelumnya.
"Jadi mereka menggunakan pasal itu untuk kita melakukan penindakannya," kata Slamet.
Sebelumnya, Seorang bocah tewas usai terlindas sebuah bus, di pintu masuk dermaga eksekutif merak, Banten.
Awalnya, sang bocah meminta sopir bus untuk membunyikan klakson telolet, namun sang sopir tidak melihat jika korban terlalu dekat dengan ban belakang bus, hingga korban terlindas.
Dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta seluruh operator bus tak menggunakan klakson telolet. Hal itu lantaran klakson telolet dapat berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan menjelaskan, penggunaan klakson telolet bisa mengakibatkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal serta berpotensi menimbulkan kecelakaan.