IDXChannel - Polisi melarang kendaraan menggunakan klakson telolet. Larangan tersebut disamakan dengan ketentuan pelarangan penggunaan knalpot brong.
Dirgakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan, larangan ini menyusul diterbitkannya Surat Telegram (ST) Kakorlantas Polri yang berisikan larangan penggunaan klakson telolet bagi setiap jenis kendaraan.
Slamet menyampaikan larangan tersebut berasal dari evaluasi insiden kecelakaan yang terjadi di Merak, Cilegon, Banten.
"Jadi memang kemarin sudah langsung saya dari evaluasi kejadian di Cilegon kemudian beberapa tempat itu. Pak Kakorlantas sudah mengeluarkan ST Surat Telegram ke seluruh jajaran di Indonesia untuk melakukan penindakan terhadap ketentuan klakson telolet itu," kata Slamet, Jumat (22/3/2024).
Slamet menegaskan pelarangan klakson telolet tersebut juga disamakan dengan dilarangnya penggunaan knalpot brong di jalan raya.
"Karena ketentuan (klakson) tolelot itu hampir sama dengan ketentuan knalpot brong," ujarnya.
Ketentuan yang sama tersebut, lanjut Slamet, dalam hal penerapan pasal larangan yang sudah diatur sebelumnya.
"Jadi mereka menggunakan pasal itu untuk kita melakukan penindakannya," kata Slamet.
Sebelumnya, Seorang bocah tewas usai terlindas sebuah bus, di pintu masuk dermaga eksekutif merak, Banten.
Awalnya, sang bocah meminta sopir bus untuk membunyikan klakson telolet, namun sang sopir tidak melihat jika korban terlalu dekat dengan ban belakang bus, hingga korban terlindas.
Dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta seluruh operator bus tak menggunakan klakson telolet. Hal itu lantaran klakson telolet dapat berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan menjelaskan, penggunaan klakson telolet bisa mengakibatkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal serta berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Hal ini sejalan dengan hasil rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," ujar Danto.
(NIY)