IDXChannel - Bareskrim Polri menyatakan, terdapat aset pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Henry Surya senilai Rp3 triliun yang masih berkeliaran. Sehingga, pihaknya berjanji bakal segera melacak aset tersebut dan langsung menyitanya.
"Kami pun lagi mengedepankan, mencari aset-aset, tracing aset dan hasil koordinasi kami dengan teman-teman jaksa pun, dan kita bisa menilai mendapatkan dugaan kurang lebih sekitar Rp3 triliun aset yang akan kita kejar kembali," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Nantinya, lanjut Ramadhan, pihak kepolisian bakal menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga kejaksaan guna melacak aset tersebut.
"Dengan bersama-sama dengan teman teman PPATK dan dari kejaksaan untuk memburu aset-aset yang masih belum kita sita," imbuhnya.
Diketahui, Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menetapkan Henry Surya, bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemalsuan surat KSP Indosurya.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Henry bakal ditahan di rutan Bareskrim Polri. Ia, ditahan selama 20 hari ke depan sejak 15 Maret 2023 kemarin.
"Dan tersangka HS akan ditahan di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal 15 kemarin hingga bulan April 2023," ujar Whisnu dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Kamis (16/3/2023).
Whisnu menambahkan, akibat adanya tindakan tersebut, Henry bakal dijerat Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
(YNA)