DS tidak terjun langsung dalam mendistribusikan uang palsu. Dia bekerja sama dengan AY, pria bertempat tinggal di Subang, yang menjadi perantara antarapelaku pengedar dengan DS selaku pencetak.
Kemudian tersangka lain yang telah ditangkap dalam kasus tersebut antara lain MS (45). Dia adalah pemilik tas yang tertinggal di bagasi gerbong KRL arah Rangkasbitung.
Kasus ini ini berawal ketika petugas keamanan kereta api Stasiun Tanah Abang melaporkan penemuan satu buah kantong di atas rak bagasi gerbong KRL jurusan Rangkas Bitung Tanah Abang.
"Yang berisi uang kertas pecahan Rp100 ribu diduga uang palsu," kata Haris.
Atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek metro Tanah Abang menuju lokasi dan menunggu pemilik tas tersebut datang. Kemudian, laki-laki bernama MSR tiba dan mengakui tas itu adalah miliknya.
"Maka bersama sama melakukan pengecekan yang ternyata isinya uang kertas Rp100 ribuan sebanyak Rp316,9 juta. Atas keterangannya, uang tersebut adalah palsu," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)