IDXChannel - Polisi menangkap dua orang tersangka pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Sebanyak tiga ton BBM jenis solar berhasil disita dalam penangkapan itu.
Wakapolres Langkat, Kompol Hendri Barus, mengatakan kedua tersangka adalah SA alias Ari (54), warga Dusun V Wonosari, Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Kemudian PA (43), warga Dusun XIII Pematang Delik, Desa Karang Gading, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat. Mereka ditangkap dari Jalan Umum, Dusun VI, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjungpura, Langkat pada Kamis, 1 September 2022 pagi kemarin.
"Tersangka SA alias Ari adalah pemilik solar bersubsidi itu. Sementara PA adalah sopir mobil pick up Mitsubishi L300 bernomor polisi BK8638DA yang membawa solar subsidi tersebut," kata Hendri, Senin (5/9/2022).