Selain itu, kata dia, jenis kejahatan digital meliputi pencemaran nama baik, pornografi, peretasan hingga manioulasi data. Ia pun mencontohkan kasus peretasan PDN yang berdampak pada terganggunya pelayanan publik.
Dia melanjutkan, Polri terus berupaya melakukan tindakan preventif seperti, membangun literasi baik menyebarkan konten edukasi terkait dengan bahaya dari kejahatan siber melalui kanal Facebook, Instagram, Youtube, termasuk juga di Siber TV.
(Nur Ichsan Yuniarto)