sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Ajukan Blokir 169.686 Situs Judol dan Pornografi ke Komdigi

News editor Achmad Al Fiqri
08/05/2025 15:22 WIB
Polri mengajukan blokir untuk 169.686 situs ke Kementerian Komdigi.
Polri Ajukan Blokir 169.686 Situs Judol dan Pornografi ke Komdigi (iNews Media Group)
Polri Ajukan Blokir 169.686 Situs Judol dan Pornografi ke Komdigi (iNews Media Group)

Selain itu, kata dia, jenis kejahatan digital meliputi pencemaran nama baik, pornografi, peretasan hingga manioulasi data. Ia pun mencontohkan kasus peretasan PDN yang berdampak pada terganggunya pelayanan publik.

Dia melanjutkan, Polri terus berupaya melakukan tindakan preventif seperti, membangun literasi baik menyebarkan konten edukasi terkait dengan bahaya dari kejahatan siber melalui kanal Facebook, Instagram, Youtube, termasuk juga di Siber TV.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement