sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Bongkar Jaringan Perburuan Gajah Sumatera, 15 Orang Diamankan

News editor Nur Ichsan Yuniarto
04/03/2026 14:23 WIB
Jaringan ini berhasil diungkap usai kasus kematian seekor gajah Sumatera.
Polri Bongkar Jaringan Perburuan Gajah Sumatera, 15 Orang Diamankan
Polri Bongkar Jaringan Perburuan Gajah Sumatera, 15 Orang Diamankan

“Kalau kita baca undang-undang kehutanan maupun ketentuan dalam KUHP, hukumannya bisa sampai 15 tahun penjara. Ini harus menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi yang bermain-main dengan eksistensi satwa liar kita,” katanya.

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, menyebut peristiwa ini sebagai peringatan serius bagi semua pihak.

“Gajah Sumatera bukan sekadar satwa liar. Ia penjaga ekosistem. Ketika ia dibunuh demi keuntungan ekonomi sesaat, maka yang rusak bukan hanya satu individu, tetapi keseimbangan alam,” kata Herry.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa sejak 2024 hingga 2026 terdapat sembilan lokasi kejadian perburuan gajah di wilayah Ukui dan sekitarnya.  

“Artinya ini pola yang harus dihentikan secara sistematis. Karena itu kami memperkuat patroli terpadu dan patroli sapu jerat di kawasan rawan,” kata dia.

Dia juga memberikan apresiasi kepada tim gabungan Ditreskrimsus, Ditreskrimum, Bidlabfor, dan Satreskrim Polres Pelalawan yang bekerja secara terpadu hingga jaringan ini berhasil diungkap.

"Ditreskrimsus membongkar jaringan, Ditreskrimum mengembangkan peran dan pergerakan pelaku, Bidlabfor membuktikan secara ilmiah, dan Satreskrim Polres Pelalawan mengawal sejak awal di lapangan," ujarnya.

"Hutan Riau harus kita jaga. Satwa dilindungi harus kita lindungi dan hukum harus ditegakkan tanpa kompromi," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement