sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Gandeng PPATK Kejar Dalang Utama Sindikat Judol Internasional di Hayam Wuruk

News editor Puteranegara
11/05/2026 10:30 WIB
Bareskrim Polri menggandeng PPATK untuk mengusut bos sindikat judi online (judol) internasional yang bermarkas di kawasan perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower.
Polri Gandeng PPATK Kejar Dalang Utama Sindikat Judol Internasional di Hayam Wuruk. (Foto Istimewa)
Polri Gandeng PPATK Kejar Dalang Utama Sindikat Judol Internasional di Hayam Wuruk. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Bareskrim Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut bos sindikat judi online (judol) internasional yang bermarkas di kawasan perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan, pihaknya belum mengetahui siapa bos dari sindikat tersebut.

"Nah ini masih penelusuran lagi, pendalaman. Mohon waktu ya, karena kita juga masih koordinasi baik dengan PPATK maupun stakeholder terkait lainnya," kata Wira di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Selain menangkap 320 warga negara asing (WNA) dan seorang warga negara Indonesia (WNI), Wira juga menyebut sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap semua barang bukti baik komputer dan perangkat lainnya guna mengusut jaringan judol ini. 

"Nanti kan kami masih akan kita dalami lebih lanjut ya, karena kita masih melakukan analisis terhadap komputer dan lain sebagainya ataupun device-device lainnya," ujar Wira.

Sebelumnya, Polri menitipkan 320 WNA yang diduga tergabung dalam sindikat judi online jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, ke pihak Ditjen Imigrasi. Sementara satu WNI ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. 

Dalam penggerebekan ini, WNA tersebut berasal dari negara seperti Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, Kamboja. Polisi pun sudah menetapkan 275 di antaranya sebagai tersangka.

Para pelaku dijerat denga Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement