"Nanti kan kami masih akan kita dalami lebih lanjut ya, karena kita masih melakukan analisis terhadap komputer dan lain sebagainya ataupun device-device lainnya," ujar Wira.
Sebelumnya, Polri menitipkan 320 WNA yang diduga tergabung dalam sindikat judi online jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, ke pihak Ditjen Imigrasi. Sementara satu WNI ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
Dalam penggerebekan ini, WNA tersebut berasal dari negara seperti Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, Kamboja. Polisi pun sudah menetapkan 275 di antaranya sebagai tersangka.
Para pelaku dijerat denga Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Dhera Arizona)