Helfi juga tidak menutup kemungkinan jika MinyaKita dengan takaran yang sudah dikurangin masih beredar di tengah masyarakat. Sebab, pelaku telah mendistribusikanya sejak Februari 2025.
"Jadi jika masih ada yang beredar, mereka risiko, pasti akan dilakukan penindakan oleh penegakan hukum. Tapi, harapan kita segera menarik barangnya, diperbaiki komposisinya, diisi kembali sesuai dengan ukuran yang seharusnya tertera pada kemasan sehingga tidak merugikan masyarakat lebih lanjut," katanya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pengurangan takaran MinyaKita kemasan 1 liter.
"Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AWI," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).