Helfi mengatakan, tersangka mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI dan PT ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, yang salah satu mereknya adalah MinyaKita.
Pelaku, kata Helfi, membuat takaran tidak sesuai dengan label pada kemasan MinyaKita. Satu kemasan hanya berisi 700-800 mililiter pada MinyaKita ukuran 1 liter.
"Takaran tidak sesuai dengan label yang ada pada kemasan. Kemudian dilakukan pengecekan, diuji untuk ukuran isi yang ada dalam kemasan botol maupun pouch, ternyata isinya hanya 700 mililiter sampai dengan 800 mililiter. Berbeda dengan yang tertera di kemasan yaitu 1 liter atau 1.000 mililiter," katanya.
(Dhera Arizona)