sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Hitung Nilai Kerugian Masyarakat di Kasus Pengurangan Volume Isi MinyaKita 1 Liter

News editor Riana Rizkia
11/03/2025 12:30 WIB
Polri tengah mendalami nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat kasus pengurangan takaran MinyaKita kemasan 1 liter, yang ternyata hanya berisi 700-800 ml.
Polri Hitung Nilai Kerugian Masyarakat di Kasus Pengurangan Volume Isi MinyaKita 1 Liter. (Foto Istimewa)
Polri Hitung Nilai Kerugian Masyarakat di Kasus Pengurangan Volume Isi MinyaKita 1 Liter. (Foto Istimewa)

Helfi menjelaskan, AWI berperan sebagai pemilik perusahaan yang mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya adalah MinyaKita.

"AWI pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut yang berada di TKP Jalan Tole Iskandar Nomor 75 RT01 RW19 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan daripada penyidik terhadap tersangka, Helfi mengungkapkan, bahan baku minyak goreng curah tersebut didapatkan pelaku dari PT ISJ melalui trader bernama D di daerah Bekasi dengan harga Rp18.100 per kg.

"Kemudian tersangka mendapatkan kemasan botol dan pots dari trader PT MGS di daerah Kota Bekasi, Jawa Barat dengan harga untuk kemasan botolnya Rp930 per botol, per piece. Dengan kemasan pots harganya Rp680 per piece. Dan ada juga yang kemasan untuk dua liter itu Rp870 per piece, itu untuk pouch-nya atau tempatnya," ujar dia.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement