Dalam kasus ini, DKW merupakan pendiri sekaligus pemilik PT. NSW yang mengendalikan seluruh kegiatan operasional. Uang senilai Rp 34,3 miliar diduga digunakan oleh tersangka DKW untuk keperluan pribadi.
Para tersangka pun terancam pasal 105 Juncto pasal 9 atau pasal 106 juncto pasal 24 ayat 1 UU RI no 24 tahun 2014 tentang perdagangan atau pasal 46 ayat 1 juncto pasal 16 UU RI no 10 tahu 1998 tentang perbankan.
(FRI)