sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Kejar Tersangka Investasi Bodong yang Rugikan Korban Rp34,3 Miliar

News editor Indra Siregar/Kontributor
28/12/2022 10:22 WIB
Polri tengah memburu salah satu tersangka investasi bodong berinisial DKW yang merugikan 665 orang sebesar Rp34 miliar.
Polri Kejar Tersangka Investasi Bodong yang Rugikan Korban Rp34,3 Miliar. (Foto: MNC Media)
Polri Kejar Tersangka Investasi Bodong yang Rugikan Korban Rp34,3 Miliar. (Foto: MNC Media)

Dalam kasus ini, DKW merupakan pendiri sekaligus pemilik PT. NSW yang mengendalikan seluruh kegiatan operasional. Uang senilai Rp 34,3 miliar diduga digunakan oleh tersangka DKW untuk keperluan pribadi.

Para tersangka pun terancam pasal 105 Juncto pasal 9 atau pasal 106 juncto pasal 24 ayat 1 UU RI no 24 tahun 2014 tentang perdagangan atau pasal 46 ayat 1 juncto pasal 16 UU RI no 10 tahu 1998 tentang perbankan.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement