sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Komitmen Jalankan Green Policing, Tindak Tegas Kejahatan yang Ancam Kelestarian Lingkungan

News editor Nur Ichsan Yuniarto
09/06/2025 16:40 WIB
Polri berkomitmen menjalankan green policing. Salah satu caranya dengan menindak tegas kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan berkomitmen menjalankan green policing (Polda Riau)
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan berkomitmen menjalankan green policing (Polda Riau)

IDXChannel – Polri berkomitmen menjalankan green policing. Salah satu caranya dengan menindak tegas kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan.

Green policing merupakan konsep atau pendekatan kepolisian yang menekankan pentingnya perlindungan lingkungan hidup dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Salah satu Kepolisian Daerah (Polda) yang sudah menerapkan yakni Polda Riau.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan, dirinya berkomitmen  dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.

"Melindungi tuah, menjaga marwah, semangat yang menjadi landasan setiap langkah dalam upaya pelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning," kata Irjen Herry Heryawan, Senin (9/6/2025).

Dia menambahkan, tidak ada toleransi terhadap perusakan hutan. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan adalah bagian dari upaya Polri menyelamatkan masa depan ekosistem dan masyarakat.

Polda Riau, kata dia, berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan terhadap setiap bentuk perusakan lingkungan, khususnya di kawasan hutan yang memiliki fungsi lindung dan konservasi.

“Tindak pidana kehutanan bukan sekadar pelanggaran administrasi lahan, melainkan kejahatan yang berdampak sistemik terhadap ekologi, iklim, dan keselamatan generasi mendatang," katanya.

"Ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan Green Policing, yaitu pendekatan Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui fungsi preemtif, preventif, dan represif secara terintegrasi," kata dia.

Lebih lanjut Herry mengatakan, pihaknya telah menangani 21 kasus kehutanan sepanjang 2025, dengan total luas lahan terdampak 2.360 hektare.

"Kejahatan lingkungan adalah kejahatan lintas generasi. Oleh karena itu, Green Policing kami laksanakan secara nyata dengan kerja kolaboratif bersama DLHK, BPKH, akademisi, aktivis lingkungan, hingga rekan media," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement