“Terkait barang bukti uang dolar Amerika Serikat dengan nominal 6.370.921 dinyatakan sebagai mata uang asli, berdasarkan hasil pemeriksaan united state secret service melalui surat 16 Juli 2026,” sambungnya.
Selain itu, barang bukti uang dolar Singapura 16.068.804 dinyatakan sebagai mata uang asli berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik pusat laboratorium Bareskrim Polri.
Ia menambahkan, pemeriksaan ini dilakukan melalui proses-proses yang sudah ditindaklanjuti baik fisik maupun laboratorium.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penerbitan 3 Sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.