Sebelumnya diberitakan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menertibkan penggunaan pelat nomor khusus bagi masyarakat yang tidak berhak menggunakannya.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengungkapkan, ke depannya pelat nomor khusus tersebut akan dimaksimalkan penggunaannya hanya untuk kendaraan kedinasan.
"Tetapi kebablasan, orang sipil pun bisa menggunakan pelat nomor khusus. Ke depan sudah tidak ada lagi. Jadi cuma boleh mobil dinasnya," kata Yusri dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).
Menurut Yusri, pihaknya akan menyiapkan pelat nomor rahasia yang berbeda dengan pelat-pelat 'dewa' sebelumnya seperti RF, QZ, QH, dan lain-lainnya.
"Mudah-mudahan awal bulan depan sudah saya keluarkan lagi, tapi sudah saya khususkan, kami khususkan untuk eselon I dan eselon II untuk kendaraan dinasnya," ujar Yusri.
Lebih lanjut, Yusri menyebutkan, pelat nomor khusus bagi pihak yang diperbolehkan nantinya hanya bisa digunakan oleh satu kendaraan.
"Saya ambil contoh Pak Karo Penmas punya mobil dinas, nah bisa mengajukan nomor khusus. Jadi bukan mobilnya Pak Karo Penmas anaknya pakai nomor khusus, pergi ke pasar pun pakai nomor khusus," ucap Yusri.
(YNA)