IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menyita aset milik Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo senilai Rp175 miliar.
Penyitaan dilakukan terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wahyu Kenzo yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Total nilai keseluruhan Aset yang sudah di amankan senilai Rp175.429.217.831,” kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jumat (31/3/2023).
Whisnu menjelaskan, aset yang disita penyidik berupa uang tunai Rp34.829.217.832. Rumah tanah dan bangunan di antaranya sebuah rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp28 miliar dan rumah mewah di Kota Surabaya senilai Rp21 miliar.