Selain itu, penyidik juga menyita sebuah kantor di Surabaya senilai Rp40 miliar, kantor di Jakarta Barat senilai Rp16 miliar dan dua kantor di kota Malang masing masing senilai Rp1,9 miliar dan Rp5,9 miliar.
Satu gedung di Kota Malang senilai Rp15 miliar dan gudang susu di Malang senilai Rp12,8 miliar juga tak luput dari penyitaan.
Sebelumnya selain Wahyu Kenzo, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus TPPU pada perkara robot trading Auto Trade Gold (ATG).
Kedua tersangka itu adalah, Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack berperan selaku pendiri robot trading Auto Trade Gold bersama dengan tersangka Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.
Selanjutnya, Chandra Bayu alias Bayu Walker berperan mensetting Website serta expert advisor Robot Trading ATG.
(FAY)