sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Sita Aset Crazy Rich Wahyu Kenzo Rp175 Miliar Terkait Kasus Robot Trading ATG

News editor Puteranegara
31/03/2023 09:33 WIB
Bareskrim Polri telah menyita aset milik Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo senilai Rp175 miliar terkait kasus robot trading ATG.
Polri Sita Aset Crazy Rich Wahyu Kenzo Rp175 Miliar Terkait Kasus Robot Trading ATG. (Foto MNC Media).
Polri Sita Aset Crazy Rich Wahyu Kenzo Rp175 Miliar Terkait Kasus Robot Trading ATG. (Foto MNC Media).

IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menyita aset milik Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo senilai Rp175 miliar.

Penyitaan dilakukan terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wahyu Kenzo yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Total nilai keseluruhan Aset yang sudah di amankan senilai Rp175.429.217.831,” kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jumat (31/3/2023).

Whisnu menjelaskan, aset yang disita penyidik berupa uang tunai Rp34.829.217.832. Rumah tanah dan bangunan di antaranya sebuah rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp28 miliar dan rumah mewah di Kota Surabaya senilai Rp21 miliar.

Selain itu, penyidik juga menyita sebuah kantor di Surabaya senilai Rp40 miliar, kantor di Jakarta Barat senilai Rp16 miliar dan dua kantor di kota Malang masing masing senilai Rp1,9 miliar dan Rp5,9 miliar.

Satu gedung di Kota Malang senilai Rp15 miliar dan gudang susu di Malang senilai Rp12,8 miliar juga tak luput dari penyitaan.

Sebelumnya selain Wahyu Kenzo, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus TPPU pada perkara robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Kedua tersangka itu adalah, Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack berperan selaku pendiri robot trading Auto Trade Gold bersama dengan tersangka Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo. 

Selanjutnya, Chandra Bayu alias Bayu Walker berperan mensetting Website serta expert advisor Robot Trading ATG

(FAY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement