sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Pertamax Palsu

News editor Riana Rizkia
28/03/2024 18:56 WIB
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax. 
Polri Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Pertamax Palsu. (Foto: Riana/MNC Media)
Polri Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Pertamax Palsu. (Foto: Riana/MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax

"Dalam penanganan perkara ini, tim kami dari Subdit 3 Dittipidter telah membuat 3 LP dan menetapkan 5 orang tersangka serta melakukan penyitaan sejumlah barang bukti," ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (18/3/2024).

Kelima tersangka tersebut yaitu RHS (49) selaku pengelola SPBU, lalu AP (37) dan DM (41) selaku manajer SPBU, serta RY (24) dan RH (26) selaku pengawas SPBU. Mereka diketahui mencampurkan BBM jenis pertalite dengan zat pewarna sehingga menyerupai pertamax. 

Nunung menjelaskan, para tersangka saling mengenal dan berasal dari empat SPBU yang berbeda, yakni di kecamatan karang tengah Kota Tangerang, lalu Kecamatan Pinang Kota Tangerang Provinsi Banten. 

"Kemudian kita kembangkan pada hari Senin 25 Maret 2024 kita lakukan lagi penindakan terhadap SPBU yang ada di Kebun Jeruk Jakarta Barat, serta SPBU yang ada di Cimanggis Kota Depok. Jadi sudah 4 SPBU yang melakukan penyimpangan dengan modus yang sama," katanya.

Adapun para tersangka dikenakan pasal 5 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 2 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2002 tentang cipta kerja, menjadi UU, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

"Pasal kedua adalah Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf A UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan jasa, tidak mematuhi atau sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam Peraturan perundang-undangan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar," katanya.

(FRI) 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement