"Orangutan tidak hanya hidup di dalam kawasan konservasi, tetapi juga bergerak melintasi hutan lindung, hutan produksi, hingga areal penggunaan lain. Karena itu, upaya konservasi harus dilakukan secara kolaboratif oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengelola kawasan hutan, pemerintah kabupaten dan kota, dunia usaha, akademisi, serta masyarakat agar perlindungan habitat dan populasi orangutan dapat berjalan secara optimal," ujar Heri Wahyudi Marpaung.
Ia menjelaskan Pemprov Sumut telah memberikan mandat kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memperkuat pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi sebagai bagian dari upaya konservasi orangutan.
Pemerintah kabupaten dan kota juga didorong berperan aktif dalam pengelolaan areal penggunaan lain (APL) mengingat bentang jelajah orangutan tidak dibatasi oleh fungsi kawasan hutan maupun batas administrasi.
Selain memaparkan hasil survei populasi, seminar nasional tersebut juga menjadi titik awal penyusunan Population and Habitat Viability Assessment (PHVA) Orangutan Sumatera dan Orangutan Tapanuli 2026.
Dokumen itu akan menjadi landasan ilmiah dalam penyusunan dan penyempurnaan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) kedua spesies. Rohmat juga menegaskan pelaksanaan survei populasi dan penyusunan PHVA merupakan bagian penting dalam mendukung implementasi IBSAP 2025–2045.