IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga ada konsultan pajak yang mengelola pencucian uang mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT).
"Kami mengarah ke dugaan (perantara profesional) tersebut. Tapi analisis berkembang terus," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).
Menindaklanjuti dugaan tersebut, PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap rekening konsultan pajak yang diduga berkaitan dengan pencucian uang Rafael Alun. Bukan hanya konsultan pajak, PPATK juga memblokir rekening pihak lainnya. Sayangnya, Ivan tak menjelaskan secara detil.
"Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee (perantara) RAT serta beberapa pihak terkait lainnya. Kita mensinyalir ada PML (professional money launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT," katanya.
Sekadar informasi, PPATK menemukan adanya transaksi janggal diduga terkait pencucian uang di rekening Rafael Alun. Selain PPATK, KPK juga menemukan adanya ketidakwajaran antara harta kekayaan bernilai fantastis milik Rafael Alun dengan profilnya sebagai eselon III di DJP Kemenkeu.