"Jadi saat ini PPATK menerima 21.861 laporan per jam di hari kerja. Itu meningkat dibandingkan dengan tahun 2024 yang hanya sebesar 17.825 laporan per jam. Sekarang menjadi 21.861 laporan," kata Ivan.
Selain itu, kata dia, pihaknya telah menyampaikan 994 hasil analisis, 17 hasil pemeriksaan, serta 529 informasi kepada penyidik dan kementerian terkait dengan total perputaran dana yang dianalisis mencapai Rp2.085 triliun. Angka ini meningkat 42 persen dari tahun 2024 sebesar Rp1.459,6 triliun.
"Hasil analisis dan hasil pemeriksaan dan informasi PPATK tidak hanya berperan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal, namun juga berkontribusi dalam penerimaan negara dari sektor perpajakan," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)