IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, transaksi keuangan judi online mencapai Rp600 triliun pada periode kuartal I-2024 (Januari-Maret). Transaksi tersebut terjadi ke beberapa negara dengan nominal uang yang fantastis.
"Hingga saat ini, kuartal I-2024 sudah mencapai Rp600 triliun," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jakarta, Jumat (14/6/2014).
Dia mengatakan, transaksi uang judi online tersebut terjadi ke beberapa negara. Meskipun nilai transaksi ke berbagai negara berbeda-beda, namun nilainya bervariasi.
"Ya ke beberapa negara bervariasi nilainya, tapi relatif signifikan semua," katanya.